JAKARTA, Probusmedia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap sebanyak 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan dikenai sanksi sepanjang Januari hingga September 2026.
Hal tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat penegakan hukum dalam pengelolaan sampah.
“Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono, Selasa (6/10/2026).
Pramono menyebut 44 pihak juga dikenai sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menjelaskan sanksi tersebut berupa denda uang dan surat teguran.
Namun, kata dia, sebagian besar perusahaan telah memperbaiki pengelolaan sampah setelah mendapat teguran kedua.
“Tapi biasanya sudah di teguran kedua mereka sudah memperbaiki dan tidak masuk ke teguran ketiga,” kata Dudi.
Pramono kemudian mengatakan sejumlah perusahaan tersebut biasanya bekerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Karena itu, pengumuman nama perusahaan yang melanggar dapat merugikan terhadap kerja sama dengan pihak lain.
“Begitu ketika diumumkan, kemudian di-blacklist oleh Pemerintah DKI Jakarta, itu seperti orang menutup periuk nasinya sendiri,” ujarnya.
Pramono berharap penegakan hukum tersebut dapat mendorong pengelolaan sampah di Jakarta menjadi lebih tertib.





