JAKARTA, Probusmedia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap sebanyak 44 pihak dikenai sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah sepanjang Januari hingga September 2026.
Pramono mengatakan penindakan tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat penegakan hukum di bidang persampahan.
“Kemudian ada 44 yang dikenakan sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah,” kata Pramono, Selasa (6/10/2026).
Pramono menyebut penegakan hukum dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pilah sampah.
Dia menegaskan pengelolaan sampah di Jakarta kini bukan sekadar mengangkut dan membuang sampah, tetapi menjadi pilah, angkut, dan olah.
“Maka ada perubahan yang mendasar, dari dulu yang hanya angkut buang sekarang menjadi pilah, angkut, olah,” ujarnya.
Pramono berharap penegakan hukum terhadap pelanggaran persampahan dapat membuat pengelolaan sampah di Jakarta semakin baik.
“Dan mudah-mudahan dengan penanganan ketegasan ini, pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik,” ujarnya.
Selain menindak pelanggar yang membuang dan membakar sampah, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sanksi kepada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan sepanjang Januari hingga September 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengatakan sanksi tersebut berupa denda uang dan surat teguran. Namun, ia tidak merinci jumlah besaran denda yang diberikan.





