JAKARTA, Probusmedia — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada hari ini, Selasa (6/10/2026).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Komisi IX DPR RI yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri anggota Komisi IX DPR RI serta perwakilan pemerintah.
“Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab seluruh anggota Komisi IX DPR yang hadir.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan aturan mengenai ketenagakerjaan saat ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami beberapa kali perubahan.
Menurut Putih, kondisi tersebut membuat diperlukan penataan kembali aturan ketenagakerjaan agar lebih terintegrasi dalam satu regulasi.
Konsolidasi dan harmonisasi itu dinilai penting untuk memberikan aturan yang lebih mudah dipahami sekaligus kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.
Ia menjelaskan, pelindungan ketenagakerjaan menjadi salah satu unsur penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional.
Melalui aturan tersebut, pemerintah dan DPR ingin memperkuat aspek perlindungan bagi para pekerja.
“Kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam penyusunan rancangan undang-undang ini, namun panja sudah berupaya secara maksimal,” kata Putih.
DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (6/10/2026).





