JAKARTA, Probusmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Bupati Bogor, Rudy Susmanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Bupati Bogor maupun pihak-pihak lain merupakan hak penyidik dalam mengungkap kasus perkara ini.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kita serahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik karena tentu penyidik punya kebutuhan dalam mengungkap suatu perkara di tahap penyidikan ini,”
kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (31/8/2026).
Budi menjelaskan saat ini penyidik memeriksa para saksi untuk mendalami dan menelusuri keterangan terkait kasus tersebut.
Dalam penyidikan tersebut penyidik memeriksa empat saksi. Mereka yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana.
Saksi lainnya yakni Kepala Sub Bagian Keuangan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Rizki Setiawan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bogor Yunita Mustika Putri.
“Pada pemeriksaan kali ini, keempat saksi dilakukan pendalaman awal karena ini memang pemeriksaan pertama di tahap penyidikan,” kata Budi.
Dari pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut, penyidik memutuskan menaikkan kasus perkara ini menjadi tahap penyidikan.
“Sehingga dalam pemeriksaan di tahap penyidikan ini juga dilakukan formil untuk penyitaan sejumlah uang Rp 1,5 miliar yang diamankan,” tegas dia.
Dari penyitaan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar tersebut, KPK menduga bersumber dari pemotongan insetif pegawai Bapenda yang seharusnya diterima secara penuh.
Untuk itu, KPK akan mendalami soal mekanisme pemotongan tersebut, termasuk apakah uang Rp1,5 miliar merupakan akumulasi pemotongan dalam periode tertentu atau berasal dari pemotongan yang dilakukan secara rutin.
Sebelumnya, pada 21 Agustus 2026, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dalam penyeledikan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Setelah mengamankan uang tunai, KPK memutuskan menaikkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat penyidikan (sprindik) umum guna mendalami dugaan penerimaan uang tersebut.
Selama masa penyidikan yang menggunakan sprindik umum, lembaga antirasuah itu belum memutuskan satu pihak pun sebagai tersangka.
Pada tahap berikutnya, KPK menggeledah kantor Bapenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.









