JAKARTA, Probusmedia — Polda Metro Jaya bakal memeriksa pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrio Adiono, untuk mendalami kasus kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar.





Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Polda Metro Jaya bakal memeriksa pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrio Adiono, untuk mendalami kasus kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Febrio menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangan penyidik.
“Ya, salah satunya (Febrio, red) akan kita dalami,”
kata Budi di Polda Metro Jaya dilansir Kamis (3/9/2026).
Budi mengatakan, penyidik akan memeriksa sejumlah pihak secara bertahap untuk mengumpulkan informasi terkait kematian Sutrimo.
Namun, dia belum menjelaskan posisi maupun keterkaitan Febrio dalam perkara tersebut. Budi juga belum menyebutkan jadwal pemeriksaan terhadap pegawai Kejagung itu.
Menurut Budi, pemeriksaan sejumlah pihak menjadi bagian dari proses penyidik untuk mengumpulkan dan mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara Sutrimo.
Masih tunggu hasil LabforSelain memeriksa saksi, penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).
Budi mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan segera keluar dan menjadi bagian dari perkembangan penyidikan kasus kematian Sutrimo.
“Dalam waktu dekat ini hasilnya dari Labfor akan keluar. Nanti akan disampaikan oleh dokter Labfor, tim dokter forensik kolegial, bersama Bapak Dirreskrimum,” ujar Budi.
Dia menjelaskan, pemeriksaan Labfor membutuhkan waktu karena penyidik masih mendalami banyak sampel.
Budi menambahkan, tim kuasa hukum keluarga Sutrimo juga telah mendatangi penyidik untuk meminta perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Tim kuasa hukum dari keluarga Sutrimo juga hadir untuk minta perkembangan SP2HP, termasuk perkembangan perkara ini lebih lanjut,” kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum keluarga Sutrimo juga menyampaikan permohonan terkait barang-barang pribadi milik Sutrimo.
Budi menegaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak memegang barang pribadi Sutrimo, termasuk telepon seluler.
“Kami luruskan bahwa penyidik Ditreskrimum tidak memegang barang-barang pribadi seperti handphone,” ucap Budi.
Selain itu, keluarga Sutrimo melalui kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah nama yang diharapkan dapat diperiksa penyidik untuk mendalami perkara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 saksi untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Sutrimo merupakan kepala rumah tangga sekaligus penjaga rumah mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Sutrimo ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami penyebab kematian Sutrimo dengan memeriksa sejumlah saksi serta menunggu hasil pemeriksaan forensik dan Labfor.