JAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, berharap perkara yang menjerat kliennya segera masuk ke tahap persidangan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan.
Febri mengatakan pihaknya justru berharap penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut ke tahap penuntutan.
“Nah, kalau tentang sidang pokok perkara sebenarnya kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus menurut kami,” kata Febri di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Namun, dia mengatakan pihaknya bakal menyerahkan sepenuhnya waktu pelimpahan perkara kepada penyidik.
“Tetapi tentu saja kembali lagi ke penyidik kapan penyidik menganggap itu selesai dan kemudian melimpahkannya ke proses penuntutan atau proses persidangan,” ujar dia.
Febri menegaskan, Febrie sejak awal meyakini dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.
Menurut dia, keyakinan itu mencakup aspek formil maupun materiil atau pokok perkara.
“Yang pasti Pak FA (Febrie Ardiansyah, red) sejak awal yakin betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya atau pokok perkaranya,” kata Febri.
Oleh karena itu, dia menyebut pihaknya siap menghadapi proses hukum apabila perkara tersebut berlanjut ke persidangan.
“Nah, tentu saja nanti semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan kan,” ujar dia.
Febri menegaskan bahwa proses persidangan harus menerapkan prinsip kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.
“Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana,” tambahnya.








