JAKARTA, Probusmedia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap kasus meninggalnya seorang pedagang cermin, Bambang Setiawan saat kerusuhan 27 Agustus 2026.
Yusril menegaskan kasus Bambang Setiyawan harus diusut secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi. Aparat penegak hukum harus mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan,”
ujar Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di, Jumat (4/9/2026).
Yusril menjelaskan saat ini polisi sudah menerbitkan laporan model A untuk mengusut kasus kematian Bambang. Polisi juga telah memeriksa 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari hasil pendalaman itu, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Menurutnya, semua proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kalau dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu aparat penegak hukum akan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif,” ucap dia.
Kepolisian juga terus melakukan proses hukum terhadap rangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan 27 Agustus.
Pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta analisis berbagai video dan konten digital yang berkaitan dengan peristiwa
Yusril mengingatkan Polda Metro Jaya tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang, kelompok, maupun organisasi yang diikutinya.
“Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” katanya.
Yusril menekankan, pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan kekerasan, penganiayaan, perusakan, ataupun tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kita ingin kebenaran diungkap secara terang, korban mendapatkan keadilan, dan hukum berlaku sama bagi semua orang. Pemerintah akan terus menghormati proses hukum dan memastikan prinsip-prinsip negara hukum ditegakkan,” kata Yusril.









