JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya 2023-2024 sekaligus suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu.
Pemanggilan Ashraff Abu sebagai saksi dilakukan usai penyidik menyita mobil mewah bertenaga listrik merk BMW i7 xDrive60.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Ashraff sudah pernah dipanggil sebelum penyidik menggeledah rumahnya. Namun, Ashraff saat itu tak bisa penuhi panggilan penyidik sebagai saksi dengan alasan sudah ada kegiatan yang terjadwal.
“Nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Lebih lanjut, kata Budi, Ashraff akan diperiksa oleh penyidik mengenai dugaan TPPU yang menjerat sang istri. Penyidik juga akan mencecar seputar barang-barang sitaan ketika menggeledah rumah Ashraff.
“Tentu juga selain pendalaman materi-materi berkaitan dengan praktik dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh para pihak di lingkungan Pemkab Pekalongan, sekaligus untuk mengonfirmasi temuan dalam penggeledahan kemarin,” kata Budi.
Penyidik KPK sudah menggeledah rumah Ashraff pada Jumat (23/10). Penyidik berhasil menyita mobil BMW tenaga listrik. Saat ini, mobil tersebut sudah disita oleh penyidik KPK.
Diketahui, Fadia Arafiq juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi korupsi benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Saat ini, Fadia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Fadia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 5 tahun serta membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.
Awalnya, jaksa mendakwa Fadia dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Selanjutnya dakwaan kedua, Fadia dijatuhi dakwaan telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.







