JAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Senin (26/10/2026).
Dalam permohonan Nomor 389/PUU-XXIV/2026, pemohon Muhamad Riziq Maulana meminta MK membatasi jumlah anggota Wantimpres maksimal sembilan orang.
Maulana menilai ketentuan yang menyerahkan jumlah anggota Wantimpres kepada kebutuhan Presiden tanpa batas yang jelas berpotensi melanggar prinsip pembatasan kekuasaan dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sidang yang digelar di Gedung I MK, Jakarta, itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Maulana merupakan pegiat ketatanegaraan, konstitusi, dan konstitusionalisme. Dia menguji Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 yang mengatur bahwa Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 16, Pasal 23 Ayat (1), dan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945.
Dalam persidangan, Maulana mendalilkan bahwa tidak adanya batas jumlah anggota Wantimpres berpotensi mengabaikan prinsip pembatasan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan.
Dia menilai ketentuan tersebut juga dapat melemahkan upaya advokasi konstitusionalisme yang selama ini diperjuangkannya.
“Pemohon yang aktif mengkaji, mengadvokasikan, dan mengkampanyekan nilai-nilai konstitusionalisme berpandangan ketiadaan batas jumlah pengangkatan anggota Wantimpres tersebut sama dengan menjustifikasi kekuasaan tanpa batas,”
kata Maulana dikutip Selasa (27/10/2026).
Dia berpendapat, ketidakjelasan batas jumlah anggota Wantimpres perlu diperbaiki agar pengangkatan pejabat negara tetap mempertimbangkan prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif.
Selain persoalan pembatasan kekuasaan, pemohon menyoroti potensi bertambahnya beban APBN akibat tidak adanya batas jumlah anggota Wantimpres.
Menurut Maulana, gaji, fasilitas, dan kebutuhan lain para anggota Wantimpres menjadi tanggungan negara.
Oleh karena itu, bertambahnya anggota yang diangkat, semakin besar pula anggaran yang harus disediakan.
Dengan demikian, dia meminta MK menyatakan Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa jumlah anggota Wantimpres maksimal sembilan orang.
Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan rumusan yang menyebutkan bahwa jumlah anggota Wantimpres ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden, paling banyak sembilan orang, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi APBN.
Pemohon Diminta Perkuat Kedudukan Hukum
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
Guntur menilai pemohon perlu menjelaskan secara lebih terperinci hubungan antara statusnya sebagai wajib pajak dan kerugian konstitusional yang diklaim timbul akibat berlakunya ketentuan tersebut.
“Terkait ini sudah ada bukti, tetapi kalau penjelasan Saudara ini masih belum argumentasinya sebagai yang punya hak. Kenapa? Karena belum menjelaskan sebagai tax payer di mana berlakunya norma ini dan harus ada sebab akibatnya,”
ujar Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta pemohon mencermati kembali norma yang diuji, termasuk mempertimbangkan risalah pembahasan undang-undang untuk memperkuat argumentasinya.
Daniel menilai, pemohon perlu menjelaskan lebih lanjut persoalan penentuan jumlah anggota Wantimpres dalam ketentuan yang berlaku saat ini.
Pemohon diberi waktu perbaiki gugatanPada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Naskah perbaikan harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK paling lambat Senin (9/11/2026) pukul 12.00 WIB.
Setelah perbaikan diserahkan, MK akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.









