JAKARTA, Probusmedia — Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer tak perlu menunggu hingga batas waktu dua tahun seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus Partai Golkar itu mendorong pemerintah dan DPR segera membahas perubahan aturan tersebut, terutama untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Dave menegaskan, tenggat waktu maksimal dua tahun dalam putusan MK harus dipatuhi, tetapi bukan berarti pembahasan revisi harus ditunda hingga mendekati batas tersebut.
Menurut dia, Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 perlu ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.
“Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas,”
kata Dave saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Dave menjelaskan, salah satu poin utama yang perlu diperjelas dalam revisi UU Peradilan Militer adalah definisi dan batasan antara tindak pidana militer dengan tindak pidana umum.
Pengaturan tersebut harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme prajurit TNI.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme peradilan untuk perkara yang melibatkan warga sipil.
Penentuan forum peradilan harus didasarkan pada ketentuan yang tegas dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjamin hak korban maupun seluruh pihak yang menjalani proses hukum.
Menurut Dave, pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum.
Kejelasan tersebut juga diperlukan agar prinsip persamaan dihadapan hukum dapat diterapkan secara konsisten.
Ia menegaskan, peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi kewenangannya perlu disesuaikan dengan putusan MK.
Dengan demikian, setiap perkara dapat diproses melalui mekanisme peradilan yang tepat sesuai ketentuan hukum.
Dave menyebut TNI telah menyatakan akan mematuhi putusan MK, sedangkan Kementerian Hukum mulai melakukan kajian terhadap putusan tersebut.
Komisi I DPR RI, kata dia, akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum.
“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut memuat ketentuan bahwa undang-undang itu harus diubah paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang untuk segera menyiapkan revisi sesuai arah putusan MK.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa revisi harus memuat definisi yang jelas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Perubahan juga harus mengatur batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Selain itu, MK menyoroti perlunya mewujudkan sistem peradilan militer satu atap secara penuh.
Revisi juga perlu mencakup pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan agar pelaksanaan sistem peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum.








