JAKARTA, Probusmedia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi cukai rokok PT Djarum sudah diterbitkan sejak September 2026.
Setyo mengklaim pengusutan kasus dugaan korupsi mengenai cukai rokok di PT Djarum bukan dicari-cari dan dilakukan secara terburu-buru.
“Sprindiknya itu sudah beberapa, ini kan bulan November ya, gitu. Kurang lebih kalau enggak salah, sebelum orang ramai itu di September kami sudah ada sprindik itu. Gitu, jadi proses itu sudah berjalan beberapa bulan yang lalu, gitu,” ujar Setyo kepada wartawan, dikutip Rabu (4/11/2026).
“Cuma kebetulan gitu pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin ada yang memiliki kesan bahwa “Oh ini kok buru-buru?” Engga,” lanjutnya.
Setyo menyebut sampai dengan saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut lantaran pihaknya masih menggunakan sprindik umum.
“Ini kan masih proses sprindik umum, sedang pengumpulan bahan keterangan, lihat keterangan saksi, kemudian nanti dari hasil penggeledahan yang dilakukan itu nanti akan dikaji, akan dipelajari, akan dibedah, akan ditelaah untuk memastikan apakah kemudian itu relevan dengan dugaan atau sangkaan pidana yang ada dalam surat perintah penyidikan,” kata Setyo.
Diketahui, KPK telah menerbitkan sprindik baru dalam pengembangan kasus dugaan rasuah di lingkungan Bea Cukai pada Kemenkeu. Sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
Sprindik umum tersebut diterbitkan KPK pada bulan Oktober 2026. Melalui sprindik baru, KPK langsung melakukan upaya penggeledahan.
Dua lokasi langsung disasar penyidik. Diantaranya yakni kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.
KPK menyebut bahwa penggeledahan dua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan adanya kerugian negara. Berdasarkan hitungan awal, kerugian negaranya mencapai triliunan.
Terbarunya, KPK juga menggeledah enam lokasi yang terafiliasi dengan PT Djarum. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.






