JAKARTA, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.





Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik juga meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran tersebut.
“Kita ada minta juga bantuan dari PPATK, sudah ada. Kita berjalan. Nanti dibutuhkan pasti. Yang jelas PPATK pun support,” kata Anang dilansir Rabu (12/8/2026).
Anang mengatakan penyidik perlu menelusuri aliran dana untuk memperjelas dugaan tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara tersebut.
“Iya, kita telusuri. Kan kita harus jelas nih nanti predicate crime-nya seperti apa,” ujarnya.
Periksa mekanisme money changer
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga memeriksa mekanisme operasional tempat penukaran valuta asing atau money changer.
Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan prosedur operasional standar (SOP) dan status legalitas kegiatan usaha money changer.
Sebelumnya, penyidik memeriksa seorang pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S dalam perkara tersebut.
Menurut Anang, penyidik meminta keterangan S untuk menjelaskan aturan dan mekanisme operasional money changer.
“Yang jelas nanti saksi itu yang memaparkan SOP seperti apa. Ini kan terdaftar, ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa, kan ada aturannya. Itu BI yang punya, BI yang tahu,” kata dia.
Anang belum mengungkapkan apakah tempat penukaran uang yang menjadi bagian dari penyidikan tersebut terdaftar atau tidak.
Menurut dia, penyidik akan menggali informasi tersebut melalui pemeriksaan saksi dan dokumen terkait.
Dalam proses penyidikan, Anang menegaskan Kejagung tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah.
Ia mengatakan penyidik harus mengikuti ketentuan hukum acara agar proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan menghasilkan perkara yang kuat secara hukum.
“Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara. Supaya nanti menghasilkan proses penyidikan yang baik, nanti pun penuntutannya juga baik, nanti juga hasil putusannya pun baik,” ujar Anang.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, menelusuri aset, serta mendalami dugaan tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.