JAKARTA, Probusmedia — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus sesuai dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Pigai menilai pembentukan regulasi tersebut harus mempertimbangkan potensi terhadap penyalahgunaan yang merugikan rakyat. Menurutnya, pemerintah dan DPR wajib memastikan bahwa regulasi tersebut memiliki batas kewenangan yang jelas.
“Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya.” ucap Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Pigai mengingatkan perancang RUU tersebut agar tetap melindungi hak asasi manusia, terutama pada hak atas kepemilikan. Menurutnya, regulasi tersebut wajib berlandaskan putusan pengadilan yang sah.
Pandangan tersebut, kata Pigai, sejalan dengan prinsip negara hukum (Rechtsstaat) yang mengutamakan kepentingan hak rakyat sebagai salah satu bentuk fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” kata dia.
Kemudian, Pigai menegaskan bahwa RUU perampasan tidak hanya menyasar pada pelaku korupsi, melainkan pelaku kejahatan khusus (specific crime) lainnya.
Kejahatan tersebut di antaranya, tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang (trafficking), penyelundupan (smuggling), dan kejahatan lainnya yang melanggar hukum.
Dengan begitu, instrumen perampasan aset dapat digunakan secara efektif tanpa mengorban hak masyarakat yang tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegasnya.
Pigai berharap regulasi tersebut nantinya dapat memberantas tindak pidana korupsi serta menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat.







