JAKARTA, Probusmedia — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makariem menjadi 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.







