JAKARTA, Probusmedia — Hukuman eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Yukyanta dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 154/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12 Mei 2026.
Dalam putusan banding tersebut, Hanung tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Hanung Budya Yukyanta oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun,” demikian amar putusan banding, dikutip Kamis (20/8/2026).
Selain itu, hakim banding meminta Hanung membayar biaya pidana denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila Hanung tak bisa membayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Hanung dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Hakim banding juga memberikan pidana tambahan untuk Hanung agar membayarkan uang pengganti sebesar Rp5 miliar atas kerugian negara.
Jika Hanung tak bisa membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.







