JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Salah satu tersangkanya yakni Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Dua tersangka lainnya ialah, Kepala Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT MWC.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini terbagi menjadi lima kluster. Salah satu klasternya ialah adanya penerimaan uang untuk pengadaan barang dan jasa.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia/kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten, lebih dari Rp2 miliar,” ujar Taufik di KPK, Jumat (16/10/2026) malam.
Taufik menyebut, penerimaan fee untuk Hamenang Wajar Ismoyo ada yang dipakai untuk membayar utang Pilkada. Uang tersebut diberikan Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Rizqan Iryawan (RZI).
“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Taufik.
Kemudian, Taufik menuturkan bahwa ajudan Bupati Klaten yakni Bramantya Samuel Rizkiargyanto menerima pemberian dari pihak swasta untuk Hamenang sebanyak Rp240 juta. Uang tersebut pun digunakan Hamenang untuk kepentingan pribadi.
“Dari pihak swasta melalui RZI senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi HWI,” sebutnya.
Selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi di Klaten, terdapat empat klaster lainnya. Klaster tersebut ialah Pemberian Uang Terkait Pemeriksaan LK Tahun Anggaran 2025; Penerimaan Uang Terkait Tambang Galian C; Penerimaan Rutin Uang Lainnya Terkait BLUD, BUMD & OPD; dan penerimaan upah pungut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menahan tiga tersangka. Ketiga tersangka bakal ditahan 20 hari pertama untuk proses penyidikan.
Sebagai pihak penerima atas dugaan penerimaan dari suap, upah pungut, galian C, dan dan penerimaan lainnya/gratifikasi, Hamenang dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak pemberi, Hamenang dan Muhammad Amin dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan, Ahmad Luthfi selaku pihak penerima, dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






