JAKARTA, Probusmedia — Polri menyampaikan dukacita atas meninggalnya mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, Minggu (18/10/2026).
Dukacita itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Dia mendoakan agar mendiang mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
“Atas nama keluarga besar Polri, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya Irjen Pol. (Purn) Napoleon Bonaparte. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi kehilangan ini,”
ujar Isir dalam keterangan tertulis.
Kabar kepergian Napoleon Bonaparte menjadi kabar duka mendalam untuk keluarga Polri. Isir berharap keluarga Napoleon dapat diberikan keteguhan hati dalam melewati masa berkabung.
“Polri menyampaikan doa dan penghormatan terakhir bagi almarhum, seraya berharap keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kekuatan dan ketabahan,” kata dia.
Kabar Napoleon Bonaparte meninggal dunia terungkap dalam unggahan akun Instagram milik mantan Kepala Lembaga Diklat (Kalemdiklat) Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
Napoleon dikabarkan meninggal dunia pada pada 18 Oktober 2026 Pukul 10.32 WIB. Dia rencananya bakal dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di TMPBN Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Napoleon Bonaparte sempat terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan dalam kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali pada tahun 2021.
Saat itu, Napoleon disebut menerima sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar.
Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding.
Selama mendekam dibalik jeruji besi, Napoleon juga terlibat kasus penganiayaan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara terhadap Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis diberikan lantaran Napoleon karena terbukti melumuri Muhammad Kace dengan kotoran tinja saat berada di Rutan Bareskrim Polri, 2021 lalu.









