JAKARTA, Probusmedia — Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Dia menegaskan bahwa setiap kader PDIP harus menjaga integritas dan siap menghadapi konsekuensi hukum maupun sanksi partai jika melakukan pelanggaran.
Ganjar mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah berulang kali mengingatkan seluruh kader agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan jabatan.
“DPP PDI Perjuangan berkali-kali mengingatkan kepada seluruh kader untuk menjaga integritas. Namun, jika mereka melanggar, risiko hukum dan sanksi partai akan menanti,” kata Ganjar dikutip Sabtu (17/10/2026).
Dia menambahkan, setelah OTT terhadap Hamenang, Sekretaris Jenderal PDIP kembali mengingatkan para kader dengan nada tegas.
Partai juga kembali mengirimkan surat peringatan yang sebelumnya telah disampaikan pada Maret 2026.
Menurut Ganjar, peringatan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh kader agar menjaga integritas.
Kader yang melanggar hukum harus siap menghadapi konsekuensi hukum dan sanksi partai.
Bupati Klaten Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya, KPK menangkap Hamenang dalam OTT di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (15/10/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan sejumlah pihak lainnya.
Pada Jumat (16/10/2026), KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK mengungkapkan, perkara tersebut berkaitan dengan lima klaster dugaan korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak BPK terkait pemeriksaan atau audit pemerintah kabupaten.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.
KPK menduga Hamenang menerima imbalan dari sejumlah penyedia barang dan jasa atau kontraktor atas pengadaan di lingkungan Pemkab Klaten.
KPK turut menduga sebagian uang yang diterima Hamenang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada 2024 dan kebutuhan operasional.






