JAKARTA, Probusmedia – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Hakim menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan itu karena dr Tifa saat ini berstatus terdakwa. Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).









