JAKARTA, Probusmedia — Pengamat politik Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memunculkan satu poin penting.
Menurut Ray, MK telah menemukan Wapres Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sehingga persoalan tersebut seharusnya berimplikasi terhadap statusnya sebagai orang nomor dua di Indonesia.
“Jawabannya adalah MK menyatakan bahwa Saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat,”
kata Ray saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Ray menilai temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum terhadap status Gibran sebagai wapres.
Sebab, seseorang yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan semestinya tidak dapat melanjutkan status yang diperoleh melalui proses pencalonan tersebut.
“Sebuah bentuk pertanyaan seseorang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di dalam proses pencalonan, apakah ia masih layak untuk meneruskan jabatan itu atau tidak,” katanya.
Ray menegaskan dirinya membedakan istilah didiskualifikasi dengan terdiskualifikasi dalam membaca putusan tersebut.
Ia berpendapat MK memang tidak menjatuhkan keputusan yang secara langsung mendiskualifikasi Gibran, tetapi temuan mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan dinilainya membuat Gibran otomatis terdiskualifikasi.
“Dengan sendirinya tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan, maka ia dengan sendirinya terdiskualifikasi,” ujar Ray.
Ray menjelaskan, diskualifikasi menurutnya merupakan tindakan yang secara langsung diberikan kepada seseorang karena tidak memenuhi aturan.
Sementara itu, terdiskualifikasi menurut Ray terjadi ketika seseorang tidak memenuhi persyaratan sehingga statusnya gugur secara hukum.
“Kalau terdiskualifikasi adalah tidak ada bendanya sama sekali dan oleh karena itulah kemudian secara hukum dia dengan sendirinya batal, dengan sendirinya tidak bisa dilibatkan karena dia tidak memenuhi persyaratan,” kata Ray.
Ray mengatakan persoalan selanjutnya berada pada lembaga lain, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR.
Ia menyebut KPU dapat menindaklanjuti temuan MK terkait syarat pendidikan Gibran, sedangkan DPR dapat mengambil langkah politik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Pertama adalah apakah KPU secara moral, secara profesional mau menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari MK bahwa Saudara Gibran itu tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat,” ujarnya.
Menurut Ray, KPU dapat menerbitkan surat baru yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat apabila memilih menindaklanjuti temuan tersebut.
Selain itu, DPR menurutnya dapat menggunakan jalur politik apabila persoalan tersebut dianggap berkaitan dengan kelayakan Gibran untuk tetap menduduki jabatan wakil presiden.
“Khususnya dalam konstitusi yang menyebut bahwa seorang presiden ataupun wakil presiden yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dilakukan impeachment terhadap dirinya,” kata Ray.
Namun, Ray mengaku tidak terlalu yakin KPU akan mengambil langkah tersebut.
Sebab tidak adanya perintah langsung dari MK kepada KPU menjadi salah satu alasan lembaga tersebut kemungkinan tidak menindaklanjuti temuan dalam putusan.
“Jujur saya tidak terlalu percaya, setidaknya karena dua alasan, pertama tidak ada perintah imperatif di dalam putusan MK itu untuk KPU menindaklanjuti putusan itu,” ujar Ray.
Gibran Butuh Dukungan Politik
Menurut Ray, posisi politik Gibran saat ini ditopang oleh dua faktor utama, yakni aspek legal formal dan dukungan politik.
Ia menilai persoalan legal formal menjadi titik rawan setelah munculnya temuan MK, sementara keberlangsungan posisi Gibran akan sangat bergantung pada kekuatan dukungan politik.
“Politik ini ditopang oleh dua hal, pertama adalah yang berhubungan dengan legal formal dan legal formalnya sekarang terbukti tidak terpenuhi dan yang kedua tentu saja adalah dukungan politik,” ujarnya.
Ray menilai apabila dukungan politik terhadap Gibran melemah, posisi politiknya akan semakin rentan. Sebaliknya, jika dukungan politik tetap kuat, ia memperkirakan posisi Gibran masih dapat berlanjut.
“Bila dukungan politik merendah, nasib Gibran sangat riskan tetapi bila dukungan politik tetap stabil tentu saja nasib Gibran tetap berlanjut,” kata Ray.
Ray pun menyimpulkan putusan MK tersebut menjadi titik penting bagi perjalanan politik keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Oleh karena itulah boleh disebut mungkin bahwa politik keluarga Pak Jokowi setidaknya tertahan sampai di sini,” kata Ray.







