JAKARTA, Probusmedia — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai membuka ruang bagi DPR untuk melakukan pendalaman melalui mekanisme politik.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyebut DPR berpeluang menggunakan haknya, termasuk membentuk panitia khusus (Pansus) atau mengajukan hak angket.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, langkah tersebut dapat digunakan untuk mendalami persoalan yang muncul setelah putusan MK terkait dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
“Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yg setara,” ujarnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut, temuan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” katanya.
Deddy kemudian menduga terdapat persoalan hukum pada dokumen yang digunakan sebagai persyaratan administrasi pencalonan Gibran.
“Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena Gibran telah terpilih sebagai wakil presiden.
“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yg ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B,” kata Deddy.
Deddy menilai putusan MK memberikan ruang bagi lembaga lain untuk menentukan langkah lanjutan sesuai kewenangannya.
“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti,” ujarnya.
Selain DPR, Deddy menyebut pihak yang memiliki kedudukan hukum juga dapat menempuh jalur gugatan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan persyaratan pencalonan Gibran.
“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” katanya.





