JAKARTA, Probusmedia — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sengaja tidak mengelaborasi Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam putusan perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Denny, ketentuan tersebut memiliki persoalan serius karena berkaitan dengan perubahan aturan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
“Mahkamah kelihatannya sengaja tidak memilih penjelasan tentang Pasal 18 ayat 3. Kenapa? Dugaan saya, kalau 18 ayat 3 lebih dielaborasi dan itu pasal yang didedikasikan untuk Gibran,” kata Denny seusai sidang putusan MK di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Denny mengaitkan ketentuan tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dia menyebut putusan tersebut memiliki kaitan dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Sebagaimana kita punya pengalaman Putusan 90, ‘Paman Usman untuk keponakan Gibran’ didedikasikan untuk Gibran, maka Pasal 18 ayat 3 ini adalah cara untuk mengubah aturan syarat pendidikan,” ujar Denny.
Menurut dia, jika MK membahas lebih jauh Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut, ketentuan itu dapat memperkuat argumentasi mengenai diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Denny menduga MK memilih tidak masuk terlalu jauh ke persoalan tersebut untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih besar.
“Jadi, mereka (MK, red) ingin menghindar itu dan akhirnya tidak membahas. Tapi sebenarnya soal Peraturan KPU Pasal 18 ayat 3 ini punya problematika serius tersendiri,” katanya.
Denny kemudian menyoroti konsekuensi putusan MK terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dia menilai putusan MK telah membuat status pemenuhan syarat pendidikan Gibran menjadi jelas secara hukum.
“Konsekuensinya per hari ini, per putusan Mahkamah hari ini, sudah clear secara hukum, secara legal, Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat pendidikan,” ujar Denny.
Denny kemudian mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam ketentuan tersebut, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 45, teman-teman, bagian akhir itu bunyinya adalah ‘apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” kata dia.
Berdasarkan hal tersebut, Denny menilai Gibran semestinya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
“Per hari ini, dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat,” ujarnya.
“Kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” lanjut Denny.





