JAKARTA, Probusmedia — Polda Jawa Tengah (Jateng) berjanji menindak tegas anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran prosedur saat menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026) lalu.
Hal itu disampaikan Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan seusai bertemu dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian mendengarkan aspirasi, masukan, hingga keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan yang merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo.
“Apabila ada keluhan terkait hal-hal di luar prosedur, kami berkomitmen melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam. Kami juga siap menjalin komunikasi dengan baik bersama para ulama,” ujar Andi dalam keterangannya dikutip Minggu (1/11/2026).
Andi mengatakan, pertemuan itu dilakukan untuk memberikan kejelasan sekaligus membangun komunikasi dengan pihak pesantren agar penanganan perkara berjalan secara terbuka.
Dia juga mempersilakan pihak pesantren menyampaikan keberatan apabila menemukan tindakan kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Andi, pertemuan dengan para tokoh agama bukan bertujuan meminta pihak pesantren membenarkan tindakan polisi ataupun menghentikan penyampaian aspirasi.
Sebaliknya, komunikasi tersebut menjadi sarana untuk memastikan setiap persoalan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Penyidikan Tetap Berjalan
Andi menegaskan, pertemuan tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan maupun pemeriksaan yang masih berlangsung.
Polda Jateng tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak setiap orang dalam proses penegakan hukum.
Dia juga mengingatkan agar orang yang tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara tidak mendapatkan stigma atau dirugikan nama baiknya akibat proses hukum tersebut.
Selain itu, kepolisian meminta masyarakat tidak mudah mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara resmi berdasarkan fakta yang telah dipastikan.
Sebelumnya, penyidik Polda Jateng menggeledah dua lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada Selasa (27/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah.
Polisi juga mencari keberadaan seseorang berinisial I yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga bersembunyi di lokasi tersebut.







