JAKARTA, Probusmedia — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Region Kalimantan mendesak Polri mengungkap identitas 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Walhi juga meminta kepolisian membuka informasi mengenai induk perusahaan hingga pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari korporasi tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat Sri Hartini mengatakan keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Menurut dia, pengungkapan identitas perusahaan juga penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.
“Walhi Kalbar mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya,” kata Sri dalam keterangan yang diterima, Minggu (1/11/2026).
Sri menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perlindungan ekosistem gambut dan kawasan hutan.
Pasalnya, kebakaran yang terus berulang menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan dan pencegahan kebakaran di wilayah konsesi perusahaan.
Selain itu, Walhi Region Kalimantan meminta Polri mengungkap 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya. Informasi yang diminta mencakup lokasi operasional hingga grup usaha yang menaungi perusahaan tersebut.
Walhi juga mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi turut menyentuh jajaran direksi dan komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengatakan, keterbukaan identitas perusahaan penting untuk menjamin kesetaraan penegakan hukum antara masyarakat dan korporasi.
Ia mengingatkan adanya kasus peladang di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dikriminalisasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.
“Jangan sampai Polri tegas ke peladang, tetapi lemah ke korporasi. Publik punya hak mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya,” kata Janang.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono menilai pengungkapan identitas perusahaan diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Menurut dia, penegakan hukum juga harus menyentuh persoalan tata kelola lingkungan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan catatan Walhi Region Kalimantan, dalam pemaparan Bareskrim Polri terdapat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi.
Luas lahan yang terbakar dalam kasus tersebut mencapai 29.168,78 hektare. Dari penanganan perkara itu, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 23 perusahaan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya.
Selain penegakan hukum pidana dan administratif, Walhi meminta perusahaan yang terbukti bertanggung jawab diwajibkan memulihkan ekosistem gambut dan lingkungan yang rusak.
Korporasi juga diminta menanggung biaya pemulihan lingkungan serta memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak asap kebakaran.
“Walhi menilai penanganan karhutla harus disertai pembenahan tata kelola kawasan hutan, pengawasan konsesi, dan perlindungan masyarakat terdampak agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun,” kata Raden.







