JAKARTA, Probusmedia — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa secara independen dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menuturkan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penanganan kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo, tidak mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.
Dia mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi mengenai dugaan tindakan berlebihan aparat saat melakukan penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
“Berdasarkan informasi awal yang kami himpun dari penelusuran media dan masyarakat sipil, terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang perlu diperiksa secara independen,” kata Anis dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata disebut mendobrak pintu pondok sekitar pukul 03.20 WIB ketika 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.
Aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB.
Mereka disebut tidak didampingi wali maupun kuasa hukum selama proses tersebut.
Komnas HAM juga menerima informasi mengenai penyitaan sejumlah barang, mulai dari telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, hingga busur panah yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Penyitaan tersebut dilaporkan tidak disertai surat resmi. Nilai kerugian akibat penyitaan itu ditaksir mencapai Rp50 juta.
Seluruh penghuni pesantren yang dibawa aparat kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri,” ujar Anis.
Anis mengatakan, penggeledahan dan penyitaan harus dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut mencakup persyaratan izin pengadilan, surat tugas, serta pembuatan berita acara.
Bahkan, dalam kondisi mendesak yang memungkinkan penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu, aparat tetap harus mengikuti mekanisme persetujuan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur, penyitaan barang, hingga penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.
Pemeriksaan juga diminta mencakup audit keabsahan surat izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komnas HAM akan meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo.
Komnas HAM menegaskan, pengusutan kasus pembakaran dan perusakan warung tetap harus dilanjutkan.
Namun, proses penegakan hukum wajib menjamin perlindungan hak dan martabat setiap orang.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengembangkan penyidikan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, polisi tengah mencari seorang tersangka berinisial I.
Pencarian itu dilakukan setelah polisi menangkap tersangka lain berinisial ST, yang merupakan mantan narapidana terorisme, pada 19 Oktober 2026.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026.
Kedua lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat persembunyian tersangka I.
Meski tersangka tidak ditemukan dalam penggeledahan tersebut, polisi menyebut menemukan bahwa kedua pondok pesantren tidak memiliki izin dari Kementerian Agama serta mendapati sejumlah benda tajam.







