JAKARTA, Probusmedia — Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa Ahmad Dedi alias Dedi Congor telah dicegah agar tak bisa bepergian ke luar negeri (LN) sejak 23 Oktober 2026.
“Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan Atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026,” ujar Hendarsam kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
Hendarsam menjelaskan Dedi Congor kini sudah tidak meninggalkan Indonesia karena sudah masuk daftar pencegahan. Dia dicegah karena telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sudah masuk dalam daftar pencegahan pertanggal 23 Oktober 2026 terkait Kasus Korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026,” kata dia.
Pencegahan Dedi Congor, kata Hendarsam, akan berlaku hingga enam bulan mendatang atau hingga 23 April 2027.
Diketahui, Ahmad Dedi alias Dedi Congor sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan Bea Cukai. Surat perintah penyidikan (Sprindik) Dedi Congor diterbitkan sejak bulan September 2026.
Kemudian, KPK juga sudah menetapkan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, Gatot Heroe sebagai tersangka. Sprindik Gatot Heroe sudah diterbitkan penyidik pada bulan Agustus 2026.
Di sisi lain, KPK juga kembali menerbitkan sprindik baru dalam pengembangan kasus dugaan rasuah di lingkungan Bea Cukai pada Kemenkeu. Sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
Sprindik umum tersebut diterbitkan KPK pada bulan Oktober 2026. Melalui sprindik baru, KPK langsung melakukan upaya penggeledahan.
Dua lokasi langsung disasar penyidik. Diantaranya yakni kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.
KPK menyebut bahwa penggeledahan dua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan adanya kerugian negara. Berdasarkan hitungan awal, kerugian negaranya mencapai triliunan.
Terbarunya, KPK juga menggeledah enam lokasi yang terafiliasi dengan PT Djarum. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.







