JAKARTA, Probusmedia — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Silmy mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan upaya paksa penyitaan.
Dalam permohonan Silmy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK menjadi pihak termohonnya. Silmy mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat 4 September 2026 kemarin.
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksaan Upaya Paksa Penyitaan,”
dikutip dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Permohonan perkara Silmy Karim telah teregister dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Petitum permohonannya belum dapat diakses saat ini.
Permohonan praperadilan Silmy Karim bakal diperiksa dan diadili hakim tunggal Yuliana.
Sidang perdana permohonan praperadilan Silmy Karim bakal digelar pada Senin 14 September 2026 sekira pukul 09.00 WIB pekan depan.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapam orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
Delapan orang tersangka itu ialah, mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, KPK juga tengah mendalami mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lembaga antirasuah sudah melakukan penyitaan aset senilai sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak- kendaraan, tanah, tanah dan bangunan.
KPK juga sedang mendalami lebih lanjut perihal penggunaan nama orang lain dalam aset-aset tersebut.









