JAKARTA, Probusmedia – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp622 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Yaqut telah merugikan negara secara bersama-sama.







