JAKARTA, Probusmedia — Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya hadir ke persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat adiknya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Gus Yahya tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.47 WIB.
Namun, ketika Gus Yahya tiba persidangan kasus dugaan korupsi saudara kandungnya memasuki waktu jeda atau skors.
Gus Yahya tampak mengenakan batik lengan panjang bermotif. Gus Yahya lalu menemui saudara kandungnya yang merupakan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu di ruang tahanan Pengadilan Jakarta Pusat.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).







