JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung komitmen pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Lembaga antirasuah menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
KPK menyatakan pemberantasan korupsi tak hanya berorientasi memberikan efek jera para pelaku, tetapi juga memastikan hasil aset dari tindak pidana dapat dikembalikan ke negara.
“Saya pastikan KPK ada di posisi yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang lebih kuat,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Budi mengatakan penguatan pemberantasan korupsi perlu disertai dengan pemulihan kerugian negara. Selama ini KPK telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penelusuran dan penyitaan aset hingga perawatan terhadap aset yang telah disita.
Langkah itu dilakukan agar menjaga nilai ekonomis hingga proses lelang setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ketika ada putusan inkrah, ada nilai tertentu untuk pengembalian atau pembayaran uang pengganti maka itu juga bisa optimal dibayarkan, salah satunya melalui hasil lelang dari barang rampasan tersebut,” katanya,” kata dia.
Sementara, pembahasan terkait perampasan tersebut telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, peneliti hingga Pusat Pelaporan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam skala Internasional, KPK terus mendorong untuk memperkuat ratifikasi UNCAC yabg berkaitan dengan foreign bribery, illicit enrichment, serta korupsi pada sektor swasta.
“Sehingga setiap rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menjadi sumber daya, yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Budi









