JAKARTA, Probusmedia — Polda Metro Jaya mengungkap motif sementara para pelaku merusak kamera pengawas atau CCTV saat kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.





Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Polda Metro Jaya mengungkap motif sementara para pelaku merusak kamera pengawas atau CCTV saat kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku diduga sengaja merusak CCTV untuk menghambat polisi mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi selama kerusuhan.
“Motifnya, hasil pendalaman sementara, mereka memahami dan mengetahui bahwa jalanan di Jakarta atau tempat-tempat di Jakarta cukup banyak tersebar CCTV atau kamera pemantau,”
kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Iman, para pelaku berupaya menghilangkan atau merusak petunjuk dan barang bukti yang dapat digunakan penyidik dalam proses hukum.
“Mereka mencoba merusak atau menghilangkan petunjuk ataupun barang bukti yang bisa kami peroleh,” ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kamera pengawas atau CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat kerusuhan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, ketiga orang tersebut diamankan sejak Selasa (1/9/2026) malam hingga Rabu (2/9/2026) pagi.
“Ketiganya memiliki peran di dalam pengerusakan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI,” kata Budi.
Budi mengatakan, dengan penambahan tiga tersangka, total 47 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan CCTV tersebut.
Budi menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman dan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan kondisi keamanan wilayah Jakarta, yang masih aman dan kondusif.
“Kami juga mengajak dan mengimbau masyarakat, karena kami melihat beberapa konten yang disesatkan dari fakta sebenarnya,” ujar Budi.
Budi mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah terhadap sejumlah akun yang menyebarkan hoaks, misinformasi, maupun konten yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI.
“Kami dari Polda Metro Jaya sudah melakukan DM kepada pemilik akun yang hoaks, misinformasi, serta AI-generated,” katanya.
Budi memastikan maraknya konten yang dinilai menyesatkan tidak mengganggu proses penyelidikan kasus kerusuhan 27 Agustus.
Penyelidikan dilakukan tim gabungan penegakan hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya yang dipimpin Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, penyidik akan tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
“Walaupun kita melihat banyak konten hoaks, misinformasi, AI-generated, ini tidak mengganggu fokus teman-teman penyelidik dan penyidik dalam melakukan tugas pokoknya,” kata dia.