JAKARTA, Probusmedia — Seorang pria berinisial YYS alias OS alias K (33), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan jaringan pengadaan senjata dan amunisi, ditangkap di kawasan Argapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (29/9/2026).
YYS ditangkap sekitar pukul 15.15 WIT di Distrik Jayapura Selatan. Polisi menduga YYS berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dalam jaringan tersebut.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan YYS merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus jaringan senjata dan amunisi yang telah dilakukan sejak Maret 2026.
“YYS merupakan DPO dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang ditangani sejak Maret 2026,”
kata Yusuf, Rabu (30/9/2026).
Menurut Yusuf, YYS ditangkap setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya telah menyeret 13 orang sebagai tersangka.
YYS diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut sebagai perantara transaksi senjata dan amunisi.
“Saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” ujar dia.
Polisi juga menyebut YYS merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidana pada awal 2026.
13 Orang Jadi Tersangka
Dalam pengembangan perkara sejak Maret 2026, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka yakni SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG.
Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli dan penyandang dana hingga perantara serta penyedia senjata, amunisi, dan magazen.SP disebut berperan sebagai pembeli senjata api dan amunisi.
Sementara itu, OB disebut sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli senjata dan amunisi.
YP dan NH diduga berperan sebagai penyumbang dana. Sementara, MKM, DK, KO, SM, YK, dan AG diduga menjadi perantara senjata maupun amunisi.
Selanjutnya, HM dan AKW disebut sebagai pihak yang menyediakan amunisi dan magazen. HLT juga disebut sebagai penyedia amunisi kepada EKW.
Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, dan satu senjata api rakitan.
Polisi juga menemukan enam laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
YYS Dijerat Pasal Kepemilikan Senjata Api
Dalam perkara yang menjerat YYS, penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Peristiwa yang disangkakan kepada YYS terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura.Atas sangkaan tersebut, YYS terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Namun, penyidik masih mendalami peran YYS serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” kata Yusuf.
Saat ini YYS masih diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran YYS sekaligus menelusuri keterkaitannya dengan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Faizal Ramadhani mengatakan, penangkapan YYS merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan secara bertahap.
“Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” kata Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Adarma Sinaga menambahkan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian transaksi serta pihak lain yang diduga terlibat.
“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani,” ujar Adarma.







