




Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan penyelundupan emas ilegal ke luar negeri.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni mengatakan modus kasus mengubah emas menjadi serbuk kemudian diolah menjadi gel terungkap setelah penyidik menggerebek sebuah rumah sekaligus toko White Classic Gold & Silver di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (17/8/2026).
Penggerebekan dilakukan sebagai pengembangan kasus dugaan penyelundupan emas ilegal ke Dubai yang sebelumnya melibatkan dua warga negara India.
“Modus yang digunakan pelaku adalah meleburkan balok emas menjadi serbuk dengan sebuah alat,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Irhamni menjelaskan setelah emas dilebur menjadi serbuk, pelaku mencampurkannya dengan bahan kimia dan pewarna tertentu.
Campuran tersebut kemudian diubah menjadi gel yang disebut dapat menyamarkan keberadaan emas ketika melewati pemeriksaan keamanan bandara.
“Selanjutnya, serbuk tersebut diberi obat kimia dan pewarna sehingga berubah menjadi gel,” jelasnya.
Gel yang mengandung serbuk emas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
“Dimasukkan ke dalam celana dalam pria dan beha wanita. Untuk menghindari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Menurut Irhamni, bentuk gel membuat emas tidak terdeteksi sebagai logam oleh mesin X-ray di bandara.
Selain itu, saat disentuh, gel tersebut disebut terasa seperti kulit atau benda kenyal sehingga semakin menyulitkan pemeriksaan secara manual.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan penyelundupan emas.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu batang emas dengan berat 1 kilogram, mesin jahit untuk memodifikasi pakaian dalam, zat kimia, blender yang digunakan dalam proses pengolahan emas, hingga sejumlah buku rekening.
Irhamni mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat di sekitar lokasi, aktivitas sindikat tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar delapan bulan.
Toko emas White Classic juga diduga kuat dimiliki warga negara India yang terlibat dalam transaksi emas ilegal.
Untuk mengungkap jaringan tersebut secara lebih luas, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi.
Koordinasi dilakukan dengan Imigrasi, petugas di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami bekerja sama dengan Imigrasi tentunya nantinya dengan rekan-rekan di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, kemudian dengan PPATK juga untuk menelusuri semua aliran transaksi keuangan ini,” kata Irhamni.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah mengamankan dua warga negara India dalam kasus dugaan penyelundupan emas ilegal ke Dubai.