JAKARTA, Probusmedia — Bareskrim menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Bareskrim menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan langkah ini dilakukan untuk mendukung upaya pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender.
Menurutnya, selain penulusuran aset, penyidik juga telah menyatakan berkas perkara tersangka FH telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum pada 15 Oktober 2026.
FH merupakan tersangka dalam kluster ketiga dari empat kluster perkara yang disusun penyidik untuk mengusut kasus PT DSI.
Berkas dari tiga kluster telah dinyatakan lengkap, sedangkan penyidikan kluster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih berlangsung.
Kombes Suhasto mengatakan, pengusutan perkara tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pemulihan kerugian para korban.
“Penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,”
kata Suhasto, Selasa (20/10/2026).
Dia menegaskan penyidik juga mengusut pertanggungjawaban pidana korporasi agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku perorangan.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” ujarnya.
Aset yang ditelusuri lebih dari Rp500 miliarKasubdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes M Arsal Sahban menjelaskan, penyidikan dibagi menjadi empat klaster dengan penyitaan aset yang melekat pada masing-masing berkas perkara.
“Secara total, tracing asset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” kata Arsal.
Dalam berkas perkara FH, penyidik menyita 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.
Penyidik juga menyita delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS, dengan lokasi aset mulai dari Bekasi hingga Palembang.
Selain itu, terdapat uang tunai hampir Rp5,4 miliar yang turut disita.
Arsal mengingatkan para pemberi dana agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pengembalian dana dengan meminta imbalan tertentu.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 pemberi dana sejak 2018, dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.
Sementara itu, per 22 September 2025, dana yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 pemberi dana.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga disalurkan ke proyek fiktif. Adapun dana yang benar-benar mengalir ke proyek riil tercatat sekitar Rp145 miliar.
Dalam pengusutan perkara, klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku direktur utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris.
Kluster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH. Berkas perkara dari ketiga kluster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Sementara kluster keempat diarahkan pada pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.
Berawal dari tujuh laporan polisiKasus ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penyidik juga menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara tersebut.
Bareskrim menyatakan penelusuran aset masih terus dikembangkan, termasuk dalam penyidikan terhadap PT DSI sebagai korporasi.