JAKARTA, Probusmedia — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan label kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan baru dimulai beberapa hari lalu.
“Untuk penetapan tersangka belum. Belum, karena ini masih proses, baru sekitar tiga hari kemarin,” kata Suhasto dikutip Kamis (22/10/2026).
Adapun, penyidik telah melakukan penyidikan terhadap PT Dewa Tunggal Abadi (DTA) dan mengamankan lima merek beras fortifikasi bodong.
Kelima jenis beras itu ialah, Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Suhasto menjelaskan pengusutan kasus ini juga perlu memperhatikan kondisi pasokan beras di pasaran.
Menurut dia, beras fortifikasi pada dasarnya menggunakan beras premium yang dicampur dengan zat gizi tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dia menyebut komposisi beras fortifikasi umumnya terdiri dari 99 persen beras premium dan 1 persen kernel atau bahan yang mengandung zat gizi.
“Beras fortifikasi ini sebenarnya 99 persen beras fortifikasi ini adalah beras premium sebenarnya. Terus kemudian 1 persennya itu zat atau kernel, yang dicampur di mana untuk masyarakat yang berkebutuhan khusus,” ujarnya.
Menurut Suhasto, penggunaan beras premium sebagai bahan dasar beras fortifikasi perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi ketersediaan beras premium di pasaran.
Dia mencontohkan, harga beras premium saat ini sekitar Rp14.900 per kilogram, sedangkan beras medium Rp13.500 per kilogram.
Suhasto juga menyoroti belum adanya harga eceran tertinggi (HET) khusus untuk beras fortifikasi.
Kondisi tersebut, menurut dia, memungkinkan produsen menentukan harga jual berdasarkan perhitungan keuntungan masing-masing.
“Jadi, berapa pun mereka mau menaikkan sesuai dengan profit dari produsennya masing-masing,” katanya.
Dia menegaskan, ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi pada label kemasan berpotensi merugikan konsumen.
Masyarakat yang membeli beras fortifikasi tentu berharap produk tersebut memiliki kandungan gizi sesuai dengan klaim yang dicantumkan produsen.
“Yang menjadi sekarang, nanti pada saat kita lihat ternyata memang pada label kemasannya itu tidak sesuai. Nanti kan yang dirugikan adalah sebenarnya masyarakat sendiri,” ujar Suhasto.
Meski demikian, hingga saat ini Bareskrim Polri belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, baik korporasi maupun perseorangan.







