JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor pada lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu pihak yang bakal diperiksa penyidik KPK, yakni Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
KPK meyakini Nusron Wahid akan bersikap kooperatif jika penyidik membutuhkan keterangan untuk menjelaskan soal kasus dugaan suap pembukaan blokir HGB.
“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK, Rabu (16/9/2026).
Budi mengatakan, Nusron Wahid merupakan pejabat publik yang sepatutnya memiliki tanggung jawab moral dalam mendukung setiap proses hukum.
“Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” sambungnya.
Bidik Korporasi Summarecon
Di sisi lain, KPK juga tengah membidik Summarecon tersangka korporasi.
KPK menyatakan tak segan menetapkan korporasi sebagai tersangka jika terbukti meraup keuntungan dalam dugaan suap tersebut.
“Tentu tidak menutup kemungkinan untuk hal tersebut (adanya dugaan uang suap mengalir ke PT Summarecon Agung Tbk) didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,”
ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (15/9/2026) malam.
Taufik menyebutkan bahwa penyidik saat ini baru menemukan tindakan korupsi yang dilakukan oleh perorangan.
Menurut Taufik, penyidik berpeluang mendalami keuntungan yang diperoleh PT Summarecon Agung Tbk dari hasil suap yang dilakukan Direktur Utama Adrianto Pitojo Adhi kepada pejabat Kementerian ATR/BPN terhadap HGB lahan di Kabupaten Bogor.
“Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi ya, untuk kepentingan perusahaan,” kata Taufik.
Taufik menyatakan jeratan tersangka terhadap Summarecon bakal dilakukan jika telah dalam proses penyidikan ditemukan fakta yang memenuhi syarat. Beberapa di antaranya, keuntungan yang diperoleh Summarecon terkait pengurusan HGB di BPN, terjadinya pembiaran oleh korporasi, dan tidak adanya upaya mencegah terjadinya tindak pidana.
“Kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan. Itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi,” katanya.
Bukan Suap Pertama
KPK mengungkapkan uang suap senilai Rp 1,5 miliar yang diberikan Adrianto Pitojo Adhi kepada orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mengurus HGB bukanlah suap pertama. KPK mendeteksi adanya pemberian lain yang dilakukan Summarecon kepada pejabat Kementerian ATR/BPN.
Budi menyatakan terdapat uang senilai Rp300 juta yang diduga diberikan pada Maret 2026. Seperti halnya suap Rp 1,5 miliar, KPK menduga uang Rp 300 juta itu juga diberikan untuk mengurus HGB lahan yang dikelola Summarecon.
“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya,” katanya
Untuk itu, KPK akan menelusuri sejumlah aliran uang pada dugaan suap HGB. Selain dari Summarecon, KPK juga menduga terdapat pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan. Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain,” kata Budi.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka setelah operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.