JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik soal upaya pengambilalihan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
BAP tersebut dikonfirmasi pada persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026).
“Pak, ini ada informasi yang sedikit mengganggu kami, Pak. Nanti juga akan didalami oleh rekan kami Advokat. Di BAP nomor 16, bagaimana saudara bisa menerangkan dalam BAP ini bahwa, ya saya ulangi ya, pertanyaan seperti ini: Bagaimana saudara bisa menerangkan dalam BAP ini bahwa uang yang akan diberikan kepada Gus Alex (Ishfah Abidal Azis) digunakan oleh pak Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadinya?” tanya jaksa di ruang sidang.
“Di antaranya take over partai PKB. Supaya enggak jadi fitnah, Pak, ini kesempatan saudara untuk menjernihkannya nih,” lanjut jaksa.
Taufik menjelaskan informasi tersebut didengar dari mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024, M. Agus Syafi’i.
“Dari pak Agus,” kata Taufik.
“Apa informasi yang saudara terima dari pak Agus?” ucap jaksa.
“Ini kira-kira, Yang Mulia, izin… Ini harus saya jawab atau tidak, Yang Mulia?” kata Taufik.
Mendengar hal tersebut, hakim meminta untuk Taufik tetap menjawab pertanyaan dari jaksa.
“Harus dijawab,” sambut ketua majelis Ni Kadek Susantiani.
“Saya cuma mendengar, Yang Mulia. Saya dengar dari Pak Agusnya gitu, mengatakan seperti itu,“ kata Taufik.
“Iya, kesempatan saudara mengklarifikasi, Pak, supaya semua pihak yang hadir pada persidangan kali ini bisa melihat dan menyimpulkan informasi liar seperti apa saudara terima dari Agus Syafi’i itu. Belum tentu benar,” timpal jaksa.
“Betul, betul,” kata Taufik.
“Belum tentu juga salah, kan begitu? Bisa saudara terangkan seperti apa konkret informasi saudara terima? Karena berkaitan dengan nama baik seseorang,” tambah jaksa.
Taufik menjelaskan bahwa ketika diperiksa di tahap penyidikan, dia hanya menjelaskan bahwa hanya sekadar mendengar dari seseorang. Namun, penyidik justru mencatatkan sebagai keterangan.
“Jujur, Pak, waktu ditanya oleh penyidik, “Apa yang Anda ketahui?” “Ya, saya mendengar,” saya bilang,” jelas Taufik.
“Saya mendengar, tapi catatan yang ditulis di oleh penyidik kan tidak seperti yang saya harapkan pak,” lanjutnya.
“Maksudnya catatan gimana?” tanya jaksa minta penjelasan.
“Ya ini kan saya cuma mendengar, saya bilang. Tapi, tidak serta-merta itu dilakukan oleh Gus Yaqut, gitu, Pak. Tapi, pak Agus pernah cerita seperti itu. “Saya cuma mendengar,” saya bilang. Tapi, penyidik menyatakan, “Apa yang Anda ketahui?” terus disampaikan seperti itu, Pak. Bahkan, saya bilang, “Saya cuma mendengar, Pak. Saya mendengar seperti ini, seperti ini, gitu,” ungkap Taufik.
“Sebentar, saya luruskan sedikit. Ini kan ‘sepemahaman saya’, tapi, sebenarnya yang saudara dengar gitu maksudnya? Ini yang tercatat,” potong hakim.
“Iya, itu yang ditulisnya ‘sepemahaman saya’, padahal saya itu cuma mendengar, Yang Mulia,” jawab Taufik.
“Tapi, narasi seperti ini memang benar yang saudara dengar? A, B, C ini benar? Seperti itu yang saudara ceritakan?” tanya hakim.
“Saya dengar seperti itu, Yang Mulia,” kata Taufik.
Jaksa lantas membacakan BAP lengkap perihal itu.
“Baik. Supaya lengkap, Ibu Ketua, izin kami bacakan saja. Izin rekan kami Advokat. ‘Sepemahaman saya, pemberian uang kepada Ishfah Abidal Azis digunakan oleh saudara Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas, di antaranya untuk take over Partai PKB. Namun, pada akhirnya tidak jadi dilakukan karena perubahan peta politik’,” ucap jaksa saat bacakan BAP.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.




