JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dosen Universitas Brawijaya (UB) Romy Hermawan terkait kasus dugaan pemerisan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (29/9/2026).
Romy merupakan dosen yang bakal menjadi promotor studi doktoral mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Dalam pemeriksaan tersebut Romy dicecar mengenai dugaan penerimaan uang dari Silmy Karim selama pertemuan bimbingan.
“Saksi saudara RM dari Universitas Brawijaya ini didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi. Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa uang yang diberikan Silmy Karim kepada Romy diduga merupakan hasil dari pemerasan izin tinggal terbatas WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi.
“Ini berkaitan dengan penelusuran aliran uang. Bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak saudara SK kepada saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi,” kata Budi.
“Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu di antaranya digunakan oleh saudara SK ini untuk diduga diberikan kepada saudara RM, dalam kapasitas saudara RM ini sebagai dosen di Universitas Brawijaya dalam konteks bimbingan studi, bimbingan belajar yang dilakukan oleh saudara SK,” sambungnya.
Lebih lanjut, kata Budi, penyidik sampai saat ini masih menelusuri secara pasti nominal setiap pemberian dari Silmy kepada Romy.
“Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran ini atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan,” kata Budi.
Romy sejatinya diperiksa pekan lalu. Namun, Romy tak bisa hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
Delapan orang tersangka itu ialah, mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, KPK juga tengah mendalami mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, dugaan TPPU masih dalam tahap pembahasan.
Lembaga antirasuah sudah melakukan penyitaan aset senilai sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak- kendaraan, tanah, tanah dan bangunan.
KPK juga sedang mendalami lebih lanjut perihal penggunaan nama orang lain dalam aset-aset tersebut.




