JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja selaku Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat Periode 2018-2023 Ridwan Kamil, pada Rabu (30/9/2026).
Penulis
Zendy PradanaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Randy Kusumaatmadja selaku Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat Periode 2018-2023 Ridwan Kamil, pada Rabu (30/9/2026).
Randy bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank BJB untuk tahun anggaran 2021-2023.
“Hari ini Rabu (30/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (Bank BJB),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu.
Selain Randy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Reja Muhammad Yusuf Tojiri selaku Group Head Pengadaan Divisi Umum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) Pusat.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: RMYT dan RD,” kata Budi.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan ketiga untuk Randy pada tahun ini. Pemeriksaan pertama berlamgsung pada Senin (14/9), KPK mendalami transaksi di rekening milik Randy.
Kemudian, pemeriksaan kedua untuk Randy dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026. KPK turut mendalami aktivitas Ridwan Kamil berikut sumber pembiayaannya.
KPK juga sudah memeriksa Ridwan Kamil dan mantan Direktur Utama PT bank bjb tahun 2019-Maret 2025, Yuddy Renaldi sebagai saksi.
Diketahui, KPK sudah menahan empat orang tersangka dalam kasus rasuah pengadaan iklan Bank BJB.
Mereka ialah Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.