JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan Direktur Utama PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada hari ini, Kamis (1/10/2026).
“Benar, dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK, salah satunya Sdr. FHM selaku Dirut Makhtour sekaligus Ketua Forum Sathu, pada Kamis (1/10),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9) malam.
Jaksa KPK Greafik Lasorte mengonfirmasi bahwa Fuad Hasan Masyhur bakal dihadirkan dalam persidangan hari ini. Dia menyebut ada delapan orang saksi yang rencananya bakal dihadirkan.
“Kami akan menghadirkan saksi dari unsur Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI, serta sejumlah PIHK untuk mendalami informasi terkait kuota tambahan haji, termasuk dugaan fee dan proses pengisian kuota,” kata Greafik.
Selain Fuad Hasan Masyhur, jaksa menghadirkan saksi-saksi diantaranya, Muhamad Al Fatih selaku Sekjen Kesthuri; Juahir sebagai asosiasi Kesthuri; Budi Darmawan sebagai perwakilan HIMPUH.
Kemudian, Artha Hanif selaku Sekjen Kesthuri/PT Thayyiba Tora; Muhammad Firman Taufik perwakilan PT Turisina Buana/HIMPUH; Ahmad Taufiq sebagai perwakilan PT Anugerah Citra Mulia/PT Lantabur dan Muhammad Farid Al-Jawi sebagai perwakilan PT Tur Silaturrahmi Nabi/AMPHURI.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.




