JAKARTA, Probusmedia — Anak buah mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengaku mendapat titipan uang senilai USD406 ribu dari Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Syaiful bersaksi untuk terdakwa Asrul Azis Taba dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Syaiful mulanya mengaku mendapat pesan dari seseorang atas nama Asrul. Dia diminta untuk mengambil barang di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Mampang, oke. Tempat itu eh berkaitan dengan adanya titipan seseorang berupa uang yang pernah Bapak terima?” tanya jaksa di ruang sidang.
“Iya,” sahut Syaiful.
“Oke. Itu dari siapa, Pak?” kata jaksa.
“Eh… dari Pak Asrul. Pak Asrul,” ucap Syaiful alias Bajak Laut.
Syaiful menyebut bahwa dirinya tak bertanya lebih detail kepada Asrul melalui pesan whatsapp. Dirinya hanya langsung datang ke sebuah kantor di kawasan Mampang sesuai permintaan Asrul.
Syaiful datang menggunakan mobil, padahal semulanya dia hanya ingin datang menggunakan motor. Dia beranggapan penitipan barang untuk Gus Alex ada banyak.
“Iya, saya ceritanya gini. Saya itu ada yang menghubungi, katanya ada, ada titipan untuk Gus Alex. Eh, biasanya memang sebelumnya itu ada titipan, tapi titipannya ya kayak SK, ada SK terus oleh-oleh, kain, dan lain sebagainya. Makanya tanpa menanya, kami datang ke Mampang,” sebut Syaiful.
Setibanya di lokasi, Syaiful bertugas membuka bagasi mobil. Namun, Syaiful merasa heran ketika sampai di lokasi barang yang dititipkan itu tidak banyak, melainkan hanya sedikit.
“Karena yang, tak kira kan eh apa, barangnya banyak, Pak, makanya saya buka bagasi mobil. Tak kirain kan sebelumnya ada buku juga yang dititipin untuk Gus Alex gitu,” kata Syaiful.
Setelah menerima barang titipan tersebut, Syaiful sempat membukanya dan ternyata berisikan uang USD406 ribu. Hal itu diketahui karena terdapat tulisan yang menyatakan USD406.000.
Syaiful pun langsung melaporkan kepada Gus Alex usai menerima dan mengecek barangnya.
“Makanya eh kalau harus bawa mobil… eh ternyata, eh setelah… ‘Lho kok cuman sedikit?’ saya bilang gitu. Katanya barangnya banyak. Maka saya buka, itu ada tulisan 406.000 USD. Emm… makanya karena eh saya cuman dititipin itu, ya sudah saya ke, balik lagi ke Matraman. Besoknya saya laporkan kepada Gus Alex. Eh… karena saya manggilnya, ‘Pak, ini ada titipan, tapi titipannya ini uang,’ gitu, seperti itu,” lanjut Syaiful.
Selanjutnya, jaksa mencecar soal kepercayaan Syaiful mengenai hubungannya dengan Gus Alex dalam menerima titipan berupa uang tersebut.
Namun, Syaiful mengaku bahwa dirinya kerap mendapat perintah untuk mengambil sebuah titipan berupa SK hingga berkas-berkas yang berurusan dengan Gus Alex sebagai pengurus PBNU.
“Pada saat itu, apakah orang yang… menerima informasi dari Saudara itu, Saudara terima informasi dari orang itu, menyampaikan dengan jelas bahwa ‘Saya adalah seseorang bernama tertentu’ gitu, ‘Saya atas nama siapa’ gitu, Saya akan, ada titipan untuk Gus Alex’ Terang bahasanya seperti itu?” tanya jaksa.
“Waktu eh masuk nerima itu, saya tanya ‘Pesannya eh beliaunya apa, orangnya apa?’ ‘Ya sudah ini cuman untuk, titipan untuk Gus Alex,’ itu aja katanya,” ungkap Syaiful.
Jaksa pun mencecar bagaimana Syaiful bisa mengetahui soal isi barang yang dititip Asrul Azis Taba merupakan uang senilai USD406 ribu.
“Eh… karena kecil kan Pak, cuman satu tentengan, habis itu kan bisa dibuka. ‘Lho, kok uang,’ saya bilang gitu, makanya…,” kata Syaiful
Syaiful menuturkan bahwa dirinya tahu barang titipannya adalah uang, karena terdapat tulisan yang menyatakan uang senilai USD406 ribu.
Setelah mengetahuinya, Syaiful langsung melaporkannya kepada Gus Alex. Namun, Gus Alex meminta Syaiful untuk memegangnya lebih dulu.
“Oke. Setelah Bapak pegang, dalam penguasaan Bapak, apakah Bapak langsung serahkan ke Gus Alek?” tanya jaksa.
“Eh, saya langsung besoknya ketemu beliau di kantor. Saya, ‘Pak, saya kemarin ada yang menghubungi atas nama ini dan kemudian begitu saya titipan saya ambil, ternyata uang. Uangnya ini.’ ‘Ya sudah, eh kamu hubungin balik, eh ini untuk apa,’ seperti itu. Ah akhirnya karena ada apa eh komunikasi tidak lancar, kayaknya waktu itu saya WA itu centang satu, gitu seperti itu. Makanya saya lapor lagi ke beliau, ‘Mas, WA-nya centang satu.’ ‘Ya sudah nanti saya coba cari tahu,’ gitu seperti itu. Itu aja cuman, Pak,” sebut Syaiful.
Lebih lanjut, Syaiful mengaku bingung dengan titipan barang berupa uang dari Asrul untuk Gus Alex. Sebab, Gus Alex masih belum mau menerima karena ingin mengetahui siapa sosok yang memberinya.
“Berarti Gus Alex mengetahui bahwa ada uang yang diperuntukkan untuk beliau tapi berada di penguasaan Saudara gitu?” tanya jaksa.
“Iya,” pengakuan bajak laut.
“Oke. Nah, kapan Saudara tahu bahwa eh orang yang bernama Asrul itu pada akhirnya adalah beliau ini?” cecar jaksa.
“Eh… beliau anu, nanya, dan saya, ‘Mas, ini sebenarnya uang ini gimana? Saya juga takut,’ gitu seperti itu. ‘Karena saya juga belum pernah lihat uang sebanyak ini. Nanti kalau ada apa-apa kan saya juga harus ganti pakai apa,’ saya bilang gitu. ‘Oh ya, eh beliau itu, itu saya tahu yang ngubungin itu Pak Asrul,’ katanya Mas, Pak Asrul. ‘Kemudian nanti saya coba cari cara untuk mengembalikannya,’ katanya gitu. ‘Kamu pegang aja dulu,’ katanya gitu,” tandas bajak laut.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.