JAKARTA, Probusmedia — Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Militer II-08 Jakarta terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Aktivis Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Putusan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 justru meringankan pidana Serda Edi Sudarko, yang dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan.
Kemudian pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun, dan pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan.
“Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).
Isnur menjelaskan putusan banding para prajurit TNI itu tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Dia menyebut bahwa putusan banding tersebut mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan setiap warga yang berani mengawasi kekuasaan.
“Putusan ini memperlihatkan bagaimana peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil,” kata dia.
Isnur menyebut bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie bukan kasus penganiayaan biasa. Menurutnya, itu adalah serangan yang direncanakan.
“Oleh karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan,” ucap dia.
Isnur menyatakan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil menolak putusan banding yang memangkas hukuman pidana penjara para terdakwa. Koalisi juga menolak pembatalan pemecatan kedua pelaku.
“Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan,” sebut Isnur
Koalisi mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.
Kemudian, Koalisi juga mendorong MK segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer demi mengakhiri ketidakpastian hukum dan memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hak setiap warga negara.
Koalisi Sipil juga mendesak negara segera menjamin menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, dan reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus, sekaligus membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Militer memutuskan untuk menghapus pidana pemecatan terhadap anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Hal tersebut terjadi karena banding para terdakwa dikabulkan oleh pengadilan tingkat banding. Pengadilan memilih untuk mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I Edi Sudarko, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III Nandala Dwi Prasetya, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV Sami Lakka, Lettu Pas NRP 533904,” demikan bunyi putusan banding dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Hakim pengadilan tingkat pertama mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan terdakwa III dan terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua terdakwa lain.
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.