JAKARTA, Probusmedia — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong upaya hukum kasasi atas putusan banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Dorongan tersebut disampaikan setelah Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan hukuman dua dari empat terdakwa dalam perkara tersebut.
“Saya minta pengacara ajukan kasasi, bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali),” kata Pigai dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Pigai mengatakan dirinya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta.
Namun, dia menyebut rasa keadilan harus dilihat dari perspektif korban, bukan berdasarkan pandangan orang lain ataupun terdakwa.
“Perlu kepekaan sosial dan keadilan,” ujar Pigai.
Pigai soroti pemecatan terdakwa
Pigai menilai vonis pengadilan tingkat pertama telah membuktikan bahwa para terdakwa bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Oleh karena itu, dia menilai wajar jika para terdakwa yang merupakan anggota TNI tersebut mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.
Menurut Pigai, tindakan para terdakwa telah mencederai kehormatan dan harga diri negara serta institusi militer.
“Semua tindakan itu dilakukan pada saat pemerintah berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan Kedigdayaan sipil,” katanya.
Dua terdakwa mendapat keringanan hukuman.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengubah vonis terhadap dua dari empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Majelis hakim banding membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto.
Selain itu, majelis hakim juga mengurangi pidana pokok terhadap keduanya.
Edi yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara mendapat hukuman 2,5 tahun penjara. Sementara Budhi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara mendapat hukuman 2 tahun penjara.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Terdakwa-1 (Edi) dan Terdakwa-2 (Budhi) sekadar pemidanaannya dan menguatkan putusan terhadap Terdakwa-3 (Nandala) dan Terdakwa-4 (Sami),” demikian amar putusan banding yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Sementara itu, majelis hakim banding tetap mempertahankan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka.
Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menyatakan sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap keduanya.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Nandala dan 1,5 tahun penjara kepada Sami.
Adapun Edi dan Budhi masing-masing mendapat hukuman 3 tahun dan 2,5 tahun penjara, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan banding tersebut kemudian menghapus pidana tambahan pemecatan terhadap Edi dan Budhi serta mengurangi masa hukuman penjara keduanya.







