




Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap lima atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang diduga dilakukan seorang pelatih.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan kasus tersebut ditangani Subdirektorat I Bidang Perempuan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan pelatih Hendra Basir sebagai tersangka.
“Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” kata Nurul dilansir Kamis (20/8/2026).
Nurul menjelaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.
Lokasi kejadian berada di sejumlah tempat, salah satunya di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu, dugaan kekerasan seksual juga terjadi di beberapa negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.
Menurut Nurul, tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa dan hubungan yang tidak setara dengan para korban.
HB juga diduga menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara membujuk serta melakukan pelecehan seksual secara fisik.
“Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” ujar Nurul.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 orang saksi.
Mereka terdiri dari pelapor, para korban, serta saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga meminta keterangan dari lima orang ahli.
Kelima ahli tersebut terdiri dari dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.
Nurul mengatakan, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.
“Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri,” kata dia.
Atas perbuatannya, HB ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.Ia dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Nurul menjelaskan, hukuman terhadap tersangka dapat ditambah sepertiga karena dikenakan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
“Ancaman terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” ungkap Nurul.
Dengan pemberatan tersebut, ancaman pidana penjara terhadap tersangka dapat mencapai 16 tahun.
Nurul menambahkan, perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Penyidik juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Kejari Bekasi pada 13 Juli 2026.
Dengan demikian, proses penanganan perkara tersebut telah berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.