JAKARTA, Probusmedia — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang disokong anggaran negara hingga Rp240 triliun dalam enam tahun ke depan.





Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang disokong anggaran negara hingga Rp240 triliun dalam enam tahun ke depan.
ICW menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan kelengkapan KDKMP oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), termasuk dugaan kemahalan harga hingga Rp2,26 triliun pada empat paket pengadaan.
Temuan tersebut mencuat di tengah masifnya pembangunan KDKMP yang menargetkan 80.000 unit di tingkat desa dan kelurahan. Dari 9.294 unit yang disebut telah selesai dibangun hingga 9 Agustus 2026, baru 1.061 unit yang dinyatakan siap beroperasi penuh.
ICW menilai skala anggaran dan jumlah pengadaan yang sangat besar semestinya diikuti tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Namun, hasil pemantauan lembaga antikorupsi tersebut justru menemukan sejumlah persoalan sejak tahap perencanaan hingga pemilihan penyedia barang.
Dalam laporan pemantauannya, ICW menyebut terdapat 26 paket pengadaan kelengkapan KDKMP dengan total Rencana Anggaran Belanja (RAB) mencapai Rp111,7 triliun.
Paket tersebut mencakup kendaraan logistik, layanan internet, peralatan kasir, seragam, alat tulis, perlengkapan kebersihan, hingga alat penyimpanan beku.
ICW juga menyoroti pengadaan barang yang hampir seluruhnya ditetapkan sebanyak 80.000 unit, mengikuti target nasional pembentukan KDKMP.
Menurut ICW, penyeragaman jumlah tersebut patut dipertanyakan karena hingga akhir Agustus 2026 pembangunan KDKMP ditargetkan baru mencapai 35.000 unit, sementara 50.650 koperasi yang telah berbadan hukum disebut belum memiliki gerai.
Persoalan lain muncul karena ICW mengaku tidak menemukan regulasi dan pedoman pengadaan barang dan jasa yang digunakan PT APN dalam menjalankan program KDKMP.
Padahal, melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diperintahkan mendampingi PT APN dalam penyusunan regulasi dan pedoman tersebut.
ICW menilai ketiadaan pedoman menjadi persoalan serius karena nilai pengadaan mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Kondisi itu dinilai meningkatkan risiko kesalahan dalam menentukan kebutuhan, spesifikasi barang, hingga mekanisme pengadaan.
Sorotan juga diarahkan pada pembelian barang elektronik yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi setiap lokasi KDKMP.
ICW mencatat terdapat 1.239 lokasi dari 34.368 lokasi yang disurvei bahkan belum terhubung dengan listrik, sementara pengadaan mencakup berbagai perangkat elektronik seperti pendingin ruangan, komputer, dan kipas angin industri.
“Dengan pengadaan sebanyak itu, maka mekanisme identifikasi kebutuhan harus dilakukan. Ini penting dan akan sangat berkaitan dengan proses penentuan spesifikasi barang yang dibutuhkan,” tulis ICW dalam laporan pemantauannya yang dikutip Jumat (21/8/2026).
ICW kemudian menemukan anomali dalam pengadaan internet untuk KDKMP yang terdiri atas layanan LTE 4G dan internet satelit selama 24 bulan.
Sebanyak 15.000 paket internet satelit ditetapkan dalam pengadaan, tetapi ICW menyebut tidak menemukan informasi mengenai pemetaan kebutuhan yang menjadi dasar penentuan jumlah tersebut.
Berdasarkan data yang dibandingkan ICW, terdapat 27.518 lokasi koperasi yang memiliki sinyal kuat, 1.103 lokasi tidak memiliki sinyal, 4.893 lokasi memiliki sinyal lemah, dan 809 lokasi memiliki akses internet serat optik.
Dengan asumsi seluruh lokasi tanpa sinyal dan sebagian lokasi dengan sinyal lemah membutuhkan internet satelit, ICW memperkirakan jumlahnya masih jauh di bawah 15.000 paket yang ditetapkan PT APN.
Pengadaan internet satelit tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan apabila jumlah yang dibeli tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
ICW mencatat harga satu paket internet satelit mencapai Rp30.016.344 sehingga total pengadaan 15.000 paket mencapai sekitar Rp450,25 miliar.
Tak hanya jumlah barang, ICW turut menguji klaim efisiensi PT APN dengan membandingkan harga sejumlah barang dengan harga yang ditemukan di perdagangan elektronik.
Hasil penelusuran menunjukkan terdapat harga yang lebih rendah dibandingkan harga yang diklaim sebagai harga terendah oleh PT APN.
Salah satu contohnya adalah paket kamera pengawas atau CCTV yang terdiri atas delapan kamera dan sistem lengkap.
ICW mencatat harga terendah versi PT APN sebesar Rp11.783.971, sedangkan lembaga tersebut menemukan paket dengan jumlah dan jenis yang disebut sama seharga Rp7.828.950.
Perbedaan juga ditemukan dalam pengadaan rak pajang gerai sembako. ICW menyebut harga vendor terpilih setara sekitar Rp1,4 juta per set, sedangkan hasil penelusuran mereka menemukan harga sekitar Rp799.999 per set di perdagangan elektronik.
Berdasarkan empat paket yang dijadikan sampel, ICW menghitung terdapat potensi selisih harga sekitar Rp247,5 miliar untuk CCTV, Rp1,97 triliun untuk rak pajang, Rp3,9 miliar untuk keranjang jinjing, dan Rp40 miliar untuk keranjang tarik.
ICW menyebut angka tersebut masih perlu diuji kesetaraannya dari sisi spesifikasi, jumlah, dan komponen biaya sebelum dapat dipastikan sebagai selisih harga yang sebenarnya.
ICW menilai temuan tersebut membuat klaim efisiensi PT APN perlu diuji lebih jauh, tidak hanya dengan membandingkan harga kontrak terhadap RAB.
Menurut ICW, kewajaran harga pasar dan metode penentuan harga pembanding juga harus dibuka agar publik dapat menilai apakah pengadaan benar-benar efisien.
Dalam kesimpulannya, ICW menyatakan pengadaan skala besar untuk KDKMP patut diduga bermasalah sejak tahap perencanaan karena belum terlihat berbasis kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan.
ICW juga menyebut adanya dugaan kemahalan harga pada empat paket pengadaan dengan nilai Rp2,26 triliun. ICW menilai persoalan tersebut semakin serius karena proses pengadaan dinilai berlangsung tertutup dan minim partisipasi publik.
Lembaga itu menyebut kondisi tersebut dapat membuka celah terjadinya korupsi dalam pengadaan KDKMP yang menggunakan sumber daya publik dalam skala besar.
Atas temuan tersebut, ICW mendesak PT APN membuka seluruh informasi pengadaan KDKMP kepada publik. Dokumen yang diminta mencakup tahap perencanaan, persiapan, hingga proses pemilihan penyedia barang.
ICW juga meminta aparat penegak hukum secara proaktif menelusuri potensi penyimpangan dalam proses pengadaan KDKMP.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dugaan penyimpangan yang ditemukan tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.