JAKARTA, Probusmedia — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan mekanisme yang perlu dilalui pemerintah untuk mengevaluasi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan kekerasan dalam aksi 27 Agustus 2026.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil tindakan terhadap ormas hanya berdasarkan dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan.
Menurut Bima, pemerintah perlu melihat proses hukum dan data yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
“Yang penting itu kan, satu, proses hukum. Kedua, data-datanya seperti apa. Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya,”
kata Bima Arya di Jakarta, Senin (1/9/2026).
Bima menjelaskan, kewenangan pemerintah dalam menangani ormas bergantung pada status pendaftaran dan badan hukum organisasi tersebut.
Kemendagri memiliki kewenangan terhadap ormas yang terdaftar di kementerian tersebut.
Sementara itu, ormas yang telah berbadan hukum berada dalam kewenangan Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Di Kemendagri kewenangan kami adalah ormas yang terdaftar. Ya, ormas badan hukum itu di Kementerian Hukum,” ujar Bima.
Oleh karena itu, proses evaluasi hingga kemungkinan pembubaran ormas harus dilakukan sesuai kewenangan lembaga dan berdasarkan fakta atau data yang tersedia.
Bima mengatakan, hingga saat ini Kemendagri belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait ormas yang diduga melakukan kekerasan dalam aksi 27 Agustus dan diminta untuk dicabut izinnya.
“Secara resmi belum ada, ya. Kami hanya memonitor lewat media saja,” kata dia.
Bima menegaskan, Kemendagri akan melihat proses hukum, data dugaan pelanggaran, serta status organisasi sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap ormas yang dilaporkan.
Dengan demikian, dorongan untuk mengevaluasi atau membubarkan ormas yang diduga terlibat kekerasan tidak serta-merta membuat Kemendagri langsung mencabut status organisasi tersebut.
Sebab, pemerintah harus memastikan tindakan yang diambil sesuai aturan dan kewenangan masing-masing lembaga.









