




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Polda Metro Jaya masih memburu terduga pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia seusai aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik terus melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,”
kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Selain mengejar pelaku di lapangan, Iman memastikan polisi akan mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kerusuhan 27 Agustus 2026 itu
Polisi juga akan menelusuri pihak yang diduga menggerakkan massa hingga penyedia dana dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
“Kami terus berkomitmen untuk mengusut aktor-aktor intelektual maupun penggerak penyedia dana dalam kerusuhan yang ditimbulkan,” ujar Iman.
Dalam kesempatan itu, Iman meminta semua pihak tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Menurut dia, pelibatan anak dalam aksi yang berpotensi membahayakan keselamatan merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak.
“Kami mengimbau rekan-rekan sekalian agar semua pihak menghentikan eksploitasi terhadap anak-anak dengan cara melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang melawan hukum untuk kepentingan pribadi atau golongan,” kata Iman.
Dia menegaskan, anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari situasi yang membahayakan.
Iman juga mengajak masyarakat, tokoh masyarakat, dan penggiat media sosial bersama-sama menciptakan iklim sosial yang lebih beradab.
Dia meminta masyarakat tidak menyebarkan narasi provokatif maupun informasi yang dapat membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.
Iman menegaskan, Polri tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan berdemokrasi.
Dia memastikan kepolisian akan memberikan pelayanan dan perlindungan keamanan bagi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara sah.
“Polri akan selalu menghormati dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam berdemokrasi melalui pelayanan dan perlindungan keamanan dalam menyampaikan aspirasi,” kata Iman.
Namun, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan melawan hukum yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Terlebih, tindakan tersebut mengancam atau membahayakan jiwa dan keselamatan warga.
“Polri tidak akan mentoleransi semua tindakan melawan hukum yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengancam dan membahayakan jiwa dan keselamatan masyarakat,” ujar dia.