JAKARTA, Probusmedia — Anggota DPR Irma Chaniago menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia bukan sekadar fenomena alam, melainkan sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Irma mengatakan, pemerintah dan kementerian terkait harus segera mengambil langkah konkret untuk menangani karhutla beserta dampaknya terhadap masyarakat.
“Ini bukan fenomena alam, ini bencana yang dibuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,”
kata Irma dalam keterangannya dikutip Minggu (17/10/2026).
Dia menegaskan, apabila benar ada lahan yang sengaja dibakar lalu ditanami kelapa sawit, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Irma, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus memperhatikan kondisi kesehatan masyarakat yang terdampak asap.
Dia menyoroti kemungkinan masyarakat mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), diare, dan gangguan mata.
Dia mengatakan kondisi udara di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan dan Sumatera telah berubah menjadi kemerahan dan kekuningan akibat asap karhutla.
“Korban terdampak karhutla ini sudah mengkhawatirkan. Kesehatan mereka siapa yang menjamin?” ujarnya.
Irma juga mempertanyakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat terdampak, terutama setelah banyak peserta bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mempertimbangkan penetapan kejadian luar biasa (KLB) jika kondisi di lapangan memenuhi kriteria yang berlaku.
“Jika Kementerian Kesehatan tidak segera menjadikan kasus ini sebagai KLB, lalu bagaimana nasib masyarakat terdampak?” kata Irma.
Selain masalah kesehatan, Irma menyoroti terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat akibat karhutla.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan warga terdampak memperoleh perlindungan dan penanganan yang memadai.
Irma menegaskan, pemerintah perlu mengusut penyebab kebakaran sekaligus memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak lepas dari konsekuensi hukum.
“Harus ada yang bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan dampak karhutla ini,” ujarnya.








