JAKARTA, Probusmedia — PDI Perjuangan (PDIP) akan memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas lima kasus korupsi.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun mengatakan surat rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat akan diterbitkan pada Senin (19/10/2026).
“Untuk itu, kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat,”
kata Komarudin kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).
Komarudin menjelaskan, PDIP telah berulang kali mengingatkan para kader, baik yang bertugas di eksekutif maupun legislatif, agar tidak melakukan korupsi.
Namun, peringatan tersebut tidak mencegah Hamenang terseret kasus yang ditangani KPK.
Menurut Komarudin, DPP PDIP sebelumnya telah memanggil sejumlah kepala daerah, termasuk Hamenang, pada 14 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, partai kembali mengingatkan para kepala daerah agar menjalankan jabatan untuk melayani masyarakat dan menjauhi korupsi.
“Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai, baik di eksekutif maupun legislatif, bekerja untuk rakyat. Jangan sekali-kali menggunakan kesempatan untuk korupsi,” ujarnya.
Komarudin menegaskan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga berulang kali mengingatkan para kader agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri.
Ia menyatakan, pejabat publik seharusnya mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, bukan mengumpulkan kekayaan melalui korupsi.
“Karena mereka bertugas di situ untuk melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi,” katanya.
Ia menambahkan, PDIP tidak melarang kader membangun usaha dan memperoleh kekayaan melalui cara yang sah. Namun, kekayaan tidak boleh diperoleh dari hasil korupsi.
“Berkeringat untuk mendirikan usaha boleh, tetapi jangan dari hasil kroupsi,” katanya.
Ia menyebut rencana pemecatan Hamenang merupakan bentuk ketegasan partai terhadap kader yang tetap melakukan tindakan tercela meskipun telah mendapat peringatan.
Ia menegaskan, PDIP tidak akan menoleransi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
“Karena kami sudah peringatkan tetapi tetap melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang merugikan rakyat,” ujarnya.
Selain itu, ia memperingatkan seluruh kepala daerah dan anggota legislatif dari PDIP agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Ia memastikan partai akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kader yang kembali tersandung kasus korupsi.
“Ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses. Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu,” katanya.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Salah satu tersangkanya yakni Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Dua tersangka lainnya ialah, Kepala Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT MWC.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini terbagi menjadi lima kluster. Salah satu klasternya ialah adanya penerimaan uang untuk pengadaan barang dan jasa.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia/kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten, lebih dari Rp2 miliar,” ujar Taufik di KPK, Jumat (16/10/2026) malam.







