




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng makan bergizi gratis (MBG) mulai pekan depan.
BGN menerapkan kebijakan tersebut untuk memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pihaknya mencantumkan batas waktu konsumsi agar guru dan siswa mengetahui waktu yang tepat untuk mengonsumsi makanan.
“Mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa,”
kata Sudaryono dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (11/8/2026).
Sudaryono, atau yang akrab disapa Mas Dar, meminta guru memastikan siswa tidak mengonsumsi makanan setelah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah.
Dia juga meminta guru tidak mengonsumsi makanan yang sudah melewati batas waktu tersebut.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” ujar dia.
Mas Dar menjelaskan, makanan MBG memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi setelah petugas memasaknya.
Menurut dia, pengelola MBG menyiapkan makanan dalam kondisi segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.
Dia mengatakan masyarakat sebaiknya mengonsumsi makanan maksimal empat jam setelah makanan selesai dimasak.
“Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” katanya.
Dia menjelaskan batas waktu tersebut memberikan jendela waktu bagi penerima MBG untuk mengonsumsi makanan dalam kondisi aman.
“Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra-proses, sehingga betul-betul barang ini fresh (segar), sehingga ada window-nya, ada jendela kapan dia aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Selain mencantumkan batas waktu konsumsi, BGN meminta siswa mengonsumsi makanan MBG di sekolah dan tidak membawanya pulang.
Sudaryono meminta sekolah mengatur siswa agar langsung menyantap makanan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” tuturnya.
Sudaryono menilai kebiasaan membawa makanan MBG pulang dapat meningkatkan risiko makanan mengalami perubahan kondisi sebelum kembali dikonsumsi.
Dia mengatakan pihaknya menemukan praktik tersebut dalam sejumlah kasus keracunan di beberapa daerah.
Menurut Sudaryono, makanan yang siswa bawa pulang juga dapat memicu anggota keluarga di rumah ikut mengalami keracunan ketika mereka mengonsumsi makanan tersebut.
“Saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu kasus keracunan di beberapa titik, bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” ujar Sudaryono.
BGN meminta pihak sekolah mengawasi waktu konsumsi MBG dan memastikan siswa tidak membawa makanan tersebut pulang.